“Apa yang kita makan akan busuk, apa yang kita pakai akan lapuk. Jadi apa yang abadi itu? Maka yang abadi itu adalah sedekah jariyah kita atau Wakaf kita.”
Ungkapan ini menjadi pembuka penjelasan Staf Ahli Bank Riau Kepri (BRK) Syariah Ustadz H. Darwis Lubis SE. Akt. dalam acara Wirid rutin bulanan yang ditaja oleh Pengurus Wilayah Badan Kontak Majelis Taklim (PW BKMT) Provinsi Riau, yang dilaksanakan di Masjid Agung An-Nur Pekanbaru pada Kamis, 13 Rajab 1445 H (25-01-2024).
Wirid Rutin Bulanan ini diisi dengan sosialisasi program BRK Syariah dengan tema: Memahami Makna Wakaf dalam Muamalah Islam.
Kegiatan wirid kali ini selain kegiatan rutin PW BKMT Provinsi Riau juga kegiatan yang merupakan kerjasama dengan BRK Syariah yang MoU nya telah ditanda tangani pada bulan Desember 2023 lalu.
Dalam sosialisasi itu, Ustad Darwis Lubis yang juga akademisi di salah satu Perguruan Tinggi di Riau ini menjelaskan, bahwa Bank Riau Kepri telah diubah dari bank konvensional menjadi bank Syariah, dan selanjutnya beliau juga telah ditugaskan untuk membuat lembaga zakat di BRK Syari’ah serta program-program lain yang berkaitan dengan syariat Islam.
Darwis Lubis lalu menjelaskan tentang sedekah dan wakaf . Dalam ajaran Islam amalan yang paling bagus itu adalah sedekah. “Setelah anak Adam itu wafat maka semua amalan terputus, yang tidak terputus itu adalah anak yang sholeh, ilmu yang bermanfaat, dan shodaqoh jariyah. Maka salah satu amalan yang bisa menolong umat di alam kubur adalah sedekah jariyah, jelasnya.
Sedekah jariyah itu juga disebut dengan wakaf. Manfaatnya wakaf ini sangatlah besar pahalanya, akan diterima terus menerus.
Ketika ada orang mewakafkan tanahnya untuk pembangunan mesjid, pembangunan sekolah, contohnya Universitas Al Azhar yang telah berusia ratusan tahun, maka pahala orang yang telah mewakafkan tanahnya tersebut tetap akan mengalir selama masjid itu ada, selama sekolah itu ada. Maka itu lebih dari pahala Lailatul Qadar yang hanya Seribu Bulan, bisa seribu tahun atau hingga hari kiamat pahalanya tak putus-putus.
Dijelaskan Ustad Darwis bahwa Wakaf ada tiga, yaitu:
Wakaf Khairi: hasil wakaf untuk Ummat
Wakaf Ahli: hasil wakaf untuk keluarga yang mewakafkan
Wakaf Musytarak: sebagian untuk keluarga dan sebagian untuk Ummat.
Lalu bagaimana BRK Syari’ah menyikapi wakaf ini? Menurut Ustad Darwis saat ini BRK Syari’ah mempunyai program wakaf yang disalurkan dalam berbagai bentuk.
Seperti akan ada program wakaf dari BRK Syariah untuk memberikan sepeda motor bagi para ustad. “Itu merupakan hasil dari iuran atau sedekah bersama-sama yang dikumpulkan.
Selain itu juga ada wakaf dalam bentuk uang, bisa dengan cara menyimpan di bank syariah seperti deposito, yang nanti akan diberikan bagi hasilnya untuk bantuan pada yang membutuhkan seperti pondok pesantren dan para Dai- Daiyah.
Nazhir Wakaf BRKS juga mempunyai program wakaf bibit sawit untuk pesantren selain wakaf sepeda motor untuk para ustad di pedalaman.
“Maka marilah kita ber wakaf sebelum ajal menjemput…karena sejatinya kematian itu akan datang sewaktu –waktu tanpa menunggu harus lebih dahulu taat dan bertaubat. ”ajaknya.